Thursday, September 8, 2016

Dirman

LHKPN Kadispernak Kota Palopo Rp 5,6 M

Ir Harisman Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Palopo
 Ir. Harisman, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Palopo

PALOPO --- Dua bulan setelah dilantik memangku jabatan eselon II B, Ir Harisman langsung menyampaikan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Republik Indonesia.

Harisman dilantik selaku Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispernak) Kota Palopo pada Tanggal 1 Juli 2016 oleh Walikota Palopo HM Judas Amir. Dia menyampaikan LHKPN-nya tersebut tertanggal 1 September 2016 yang merupakan batas akhir untuk menyampaikan LHKPN terhitung sejak dilantik memangku jabatan eselon II selaku penyelenggara negara.

Dalam LHKPN yang disampaikan ke KPK tersebut, Harisman melaporkan kekayaannya sebanyak Rp5,6 miliar. Untuk kategori kekayaan tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, Harisman melaporkan memiliki sembilan petak tanah dan sebuah rumah permanen. Untuk ke sembilan petak tanah dengan beragam ukuran, ada yang berupa lokasi perumahan ada pula dalam bentuk tanah persawahan, ditaksir nilainya sekitar Rp5,5 miliar.

Selanjutnya untuk jenis kekayaan bergerak, suami Rismawati ini hanya melaporkan memiliki tabungan di Bank Sulselbar sebanyak Rp57 juta lebih. Harisman melaporkan tidak memiliki kendaraan roda dua maupun roda empat. “Kendaraan dinas yang ada, sudah cukup lah untuk digunakan,” kilahnya kala ditanya tentang tidak adanya kendaraan pribadi yang dilaporkan.

Dengan demikian, Harisman yang bulan lalu tepatnya 17 Agustus lalu, dia merayakan ulang tahunnya yang ke 56, di dalam LHKPN-nya tersebut dia melaporkan total kekayaannya adalah Rp5,6 miliar.

Menurut Harisman, penyampaian LHKPN ini memang penting adanya bagi setiap penyelenggara negara seperti yang telah diatur dalam undang-undang. Sebab, katanya, dengan menyampaikan LHKPN ini di awal masa jabatan serta melaporkannya lagi pada akhir masa jabatan, maka akan ketahuan pertambahan atau pengurangan kekayaan selama memangku jabatan. (NET)

Subscribe Web Kami Melalui Email :